Correct Article 27
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d meliputi kegiatan telaah sejawat yang ditentukan oleh komite telaah sejawat Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
Your Correction
