Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d meliputi kegiatan telaah sejawat yang ditentukan oleh komite telaah sejawat Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
Your Correction