Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c meliputi: a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; b. evaluasi kinerja Pengawasan Intern antar Inspektorat; c. penilaian atas penerapan Manajemen Risiko; d. penilaian atas Sistem Pengendalian Intern pemerintah; dan e. Reviu berjenjang dalam pelaksanaan Pengawasan.
Your Correction