Correct Article 26
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern;
b. evaluasi kinerja Pengawasan Intern antar Inspektorat;
c. penilaian atas penerapan Manajemen Risiko;
d. penilaian atas Sistem Pengendalian Intern pemerintah;
dan
e. Reviu berjenjang dalam pelaksanaan Pengawasan.
Your Correction
