Correct Article 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Dalam rangka penjaminan dan peningkatan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Utama menyelenggarakan program pengembangan dan penjaminan kualitas.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
a. pelatihan;
b. peningkatan kompetensi Auditor;
c. penilaian intern; dan
d. penilaian ekstern.
Your Correction
