Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala dapat memberikan penghargaan kepada Klien Pengawasan yang memiliki prestasi berdasarkan hasil penilaian Pengawasan Intern. (2) Menteri/Kepala dapat mengenakan sanksi kepada Klien Pengawasan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction