Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh APIP. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Klien Pengawasan.
Your Correction