Correct Article 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Menteri/Kepala bertanggung jawab atas efektivitas
penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian/Badan.
(2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai:
a. upaya untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan
b. langkah menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif melalui perwujudan peran APIP yang efektif.
Your Correction
