Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e digunakan untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen IGT lingkungan hidup atau unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan.
Your Correction