Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dengan menempatkan IGT lingkungan hidup pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IGT. (2) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan penyimpanan dan pengamanan IGT lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawabnya dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dalam basis Data Geospasial Kementerian/Badan. (3) Walidata Geospasial melakukan penyimpanan dan pengamanan IGT lingkungan hidup dengan menggunakan media penyimpanan elektronik yang berada dalam basis Data Geospasial Kementerian/Badan. (4) Produsen IGT lingkungan hidup dan walidata Geospasial harus membuat duplikat IGT lingkungan hidup.
Your Correction