Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. pengumpulan DG; dan/atau b. pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain.
Your Correction