Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1387), dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction