Correct Article 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pemutakhiran IGT lingkungan hidup dilakukan setiap terjadi perubahan dan/atau pada jangka waktu tertentu.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pada bentuk geometri, data atribut, dan/atau tingkat ketelitian data.
(3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Produsen IGT dengan menyertakan keterangan alasan perubahan.
(4) Dalam hal produsen IGT lingkungan hidup tidak melakukan Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan surat peringatan kepada Produsen IGT lingkungan hidup.
(5) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat peringatan diterima oleh produsen IGT lingkungan hidup, walidata Geospasial melakukan penutupan sementara hak akses produsen IGT lingkungan hidup
(6) Pembukaan kembali hak akses produsen IGT lingkungan hidup setelah produsen IGT lingkungan hidup melakukan pemutakhiran IGT lingkungan hidup.
Your Correction
