Correct Article 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. standar nasional INDONESIA; dan
b. spesifikasi teknis.
(2) Dalam melakukan penyusunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen IGT dan walidata Geospasial melibatkan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
