Correct Article 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Produsen IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyusun standar penyelenggaraan IGT lingkungan hidup bersama walidata Geospasial;
b. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemutakhiran IGT lingkungan hidup beserta Metadata sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing;
c. melakukan kontrol kualitas IGT lingkungan hidup sesuai dengan standar;
d. menyampaikan IGT lingkungan hidup beserta Metadata kepada walidata Geospasial melalui basis Data Geospasial Kementerian/Badan;
e. menyampaikan spesifikasi produk IGT lingkungan hidup kepada walidata Geospasial; dan
f. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada walidata Geospasial.
(2) Produsen IGT mempunyai hak akses ke basis Data Geospasial Kementerian/Badan.
(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. akses melihat, mengubah, dan mengunggah IGT lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. akses melihat dan mengunduh IGT lingkungan hidup.
Your Correction
