Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun standar penyelenggaraan IGT lingkungan hidup bersama walidata Geospasial; b. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemutakhiran IGT lingkungan hidup beserta Metadata sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing; c. melakukan kontrol kualitas IGT lingkungan hidup sesuai dengan standar; d. menyampaikan IGT lingkungan hidup beserta Metadata kepada walidata Geospasial melalui basis Data Geospasial Kementerian/Badan; e. menyampaikan spesifikasi produk IGT lingkungan hidup kepada walidata Geospasial; dan f. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada walidata Geospasial. (2) Produsen IGT mempunyai hak akses ke basis Data Geospasial Kementerian/Badan. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. akses melihat, mengubah, dan mengunggah IGT lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawabnya; dan b. akses melihat dan mengunduh IGT lingkungan hidup.
Your Correction