Correct Article 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Penyelenggara IGT terdiri atas:
a. produsen IGT; dan
b. walidata Geospasial.
(2) Produsen IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan yang menghasilkan IGT.
(3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
(4) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diselenggarakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.
Your Correction
