Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala membentuk tim teknis pengelola JDIH Kementerian/Badan untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH Kementerian/Badan. (2) Tim teknis pengelola JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. pusat JDIH Kementerian/Badan; b. anggota JDIH Kementerian/Badan; dan c. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi. (3) Menteri/Kepala dapat mendelegasikan pembentukan tim teknis pengelola JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Your Correction