Correct Article 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian/Badan dilakukan melalui:
a. laman resmi JDIH Kementerian/Badan; dan/atau
b. arsip konvensional.
(2) Pengelolaan melalui laman resmi JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(3) Pengelolaan melalui arsip konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh pusat JDIH Kementerian/Badan dan anggota JDIH Kementerian/Badan.
(4) Laman resmi JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi dengan:
a. laman Kementerian/Badan; dan
b. laman Pusat JDIHN.
(5) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
