Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan JDIH Kementerian/Badan dilakukan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Kementerian/Badan juga mengelola: a. naskah urgensi; b. abstraksi; c. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau d. Dokumen Hukum lainnya.
Your Correction