Correct Article 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Anggota JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b melaksanakan tugas mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit kerja masing-masing;
b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH Kementerian/Badan di unit kerja masing-masing;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi JDIH Kementerian/Badan; dan
d. penyampaian laporan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing
kepada Pusat JDIH Kementerian/Badan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
