Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a melaksanakan tugas Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian/Badan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengelolaan JDIH Kementerian/Badan; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH Kementerian/Badan dengan Pusat JDIHN; c. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN; d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan Kementerian/Badan; e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian/Badan; f. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian/Badan; dan g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di bidang lingkungan hidup kepada masyarakat.
Your Correction