Correct Article 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
(1) Persyaratan penerima Penghargaan Kalpataru adya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk:
a. perorangan meliputi:
1. warga negara INDONESIA;
2. tidak sedang menjalani proses hukum; dan
3. kegiatan telah dilakukan minimal selama 5 (lima) tahun secara berturut-turut;
b. kelompok meliputi:
1. berbentuk perkumpulan, yayasan, atau masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. salah satu atau lebih anggota kelompok tidak sedang menjalani proses hukum; dan
3. kegiatan kelompok telah dilakukan minimal selama 5 (lima) tahun secara berturut-turut.
(2) Persyaratan penerima Penghargaan Kalpataru lestari meliputi:
a. kegiatan dilakukan minimal selama 5 (lima) tahun secara berkelanjutan terhitung sejak menerima Penghargaan Kalpataru adya;
b. melaksanakan pengembangan kegiatan utamanya dari kondisi awal (scaling up) menjadi lebih besar;
c. melakukan replikasi ke wilayah lain;
d. mempunyai jejaring kemitraan dari berbagai pihak; dan
e. mempunyai kader dalam melanjutkan kegiatan utama secara perorangan maupun kelompok.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan untuk kelompok masyarakat hukum adat.
(4) Persyaratan penerima Penghargaan Kalpataru yuvan meliputi:
a. warga negara INDONESIA berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
b. tidak sedang menjalani proses hukum; dan
c. kegiatan telah dilakukan minimal selama 3 (tiga) tahun secara berturut-turut.
Your Correction
