Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan penerima Penghargaan Kalpataru adya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk: a. perorangan meliputi: 1. warga negara INDONESIA; 2. tidak sedang menjalani proses hukum; dan 3. kegiatan telah dilakukan minimal selama 5 (lima) tahun secara berturut-turut; b. kelompok meliputi: 1. berbentuk perkumpulan, yayasan, atau masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. salah satu atau lebih anggota kelompok tidak sedang menjalani proses hukum; dan 3. kegiatan kelompok telah dilakukan minimal selama 5 (lima) tahun secara berturut-turut. (2) Persyaratan penerima Penghargaan Kalpataru lestari meliputi: a. kegiatan dilakukan minimal selama 5 (lima) tahun secara berkelanjutan terhitung sejak menerima Penghargaan Kalpataru adya; b. melaksanakan pengembangan kegiatan utamanya dari kondisi awal (scaling up) menjadi lebih besar; c. melakukan replikasi ke wilayah lain; d. mempunyai jejaring kemitraan dari berbagai pihak; dan e. mempunyai kader dalam melanjutkan kegiatan utama secara perorangan maupun kelompok. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan untuk kelompok masyarakat hukum adat. (4) Persyaratan penerima Penghargaan Kalpataru yuvan meliputi: a. warga negara INDONESIA berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat diusulkan; b. tidak sedang menjalani proses hukum; dan c. kegiatan telah dilakukan minimal selama 3 (tiga) tahun secara berturut-turut.
Your Correction