Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
Penghargaan Kalpataru lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan kepada penerima Penghargaan Kalpataru Adya yang berkegiatan secara konsisten dan berkelanjutan.
Your Correction
