Correct Article 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama melalui tim sekretariat Penghargaan Kalpataru.
(2) Tim sekretariat Penghargaan Kalpataru menyampaikan berita acara hasil verifikasi kepada dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru.
(3) Berdasarkan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru menentukan calon penerima Penghargaan Kalpataru.
Your Correction
