Correct Article 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
(1) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi Penghargaan Kalpataru.
(2) Format berita acara hasil verifikasi Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
