Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tim verifikasi Penghargaan Kalpataru melakukan verifikasi terhadap bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru. (2) Tim verifikasi Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan verifikasi melalui: a. dalam jaringan; dan/atau b. luar jaringan (3) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menilai kesesuaian dokumen; b. menilai kesesuaian data dengan fakta lapangan; c. mengolah data lapangan; dan d. menyusun laporan hasil verifikasi.
Your Correction