Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama mengumumkan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) melalui media elektronik. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sanggahan oleh masyarakat. (3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada tim sekretariat Penghargaan Kalpataru melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian disertai dengan identitas penyanggah dan bukti sanggahan. (4) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak daftar bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru diumumkan. (5) Tanggapan terhadap sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. sanggahan diterima; dan b. sanggahan ditolak. (6) Dalam hal sanggahan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama melakukan perubahan keputusan daftar bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru. (7) Dalam hal sanggahan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilanjutkan ke proses verifikasi.
Your Correction