Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tim sekretariat Penghargaan Kalpataru melakukan: a. penapisan data usulan; b. pengolahan data usulan; c. pemeriksaan kesesuaian dokumen usulan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru; d. penyusunan profil kegiatan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru; e. penyusunan rencana pembekalan tim verifikasi dan pelaksanaan verifikasi lapangan; dan f. pembahasan teknis dengan unit teknis terkait untuk menentukan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru. (2) Tim sekretariat Penghargaan Kalpataru menyampaikan usulan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama MENETAPKAN bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction