Correct Article 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tim sekretariat Penghargaan Kalpataru melakukan:
a. penapisan data usulan;
b. pengolahan data usulan;
c. pemeriksaan kesesuaian dokumen usulan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru;
d. penyusunan profil kegiatan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru;
e. penyusunan rencana pembekalan tim verifikasi dan pelaksanaan verifikasi lapangan; dan
f. pembahasan teknis dengan unit teknis terkait untuk menentukan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru.
(2) Tim sekretariat Penghargaan Kalpataru menyampaikan usulan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama MENETAPKAN bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Your Correction
