Correct Article 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perorangan, dan/atau kelompok masyarakat dapat mengusulkan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru kepada Menteri/Kepala.
(2) Pengusulan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengusulan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru melalui sistem informasi Penghargaan Kalpataru.
(3) Format formulir pengusulan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
