Correct Article 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
(1) Tim sekretariat Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas ketua dan anggota.
(2) Tim sekretariat Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan generasi Lingkungan Hidup.
(3) Tim sekretariat Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan pemberian Penghargaan Kalpataru dari aspek administratif;
b. melakukan pengelolaan data Penghargaan Kalpataru; dan
c. menyampaikan hasil verifikasi kepada dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Your Correction
