Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
(1) Pelaksana Penghargaan Kalpataru terdiri atas:
a. dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru;
b. tim sekretariat Penghargaan Kalpataru; dan
c. tim verifikasi Penghargaan Kalpataru
(2) Dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri/Kepala.
(3) Tim sekretariat Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan tim verifikasi Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dibentuk oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Your Correction
