Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Penghargaan Kalpataru terdiri atas: a. dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru; b. tim sekretariat Penghargaan Kalpataru; dan c. tim verifikasi Penghargaan Kalpataru (2) Dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri/Kepala. (3) Tim sekretariat Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan tim verifikasi Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Your Correction