Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pembentukan pelaksana Penghargaan Kalpataru; b. pengklasifikasian Penghargaan Kalpataru; dan c. penetapan calon penerima Penghargaan Kalpataru.
Your Correction