Correct Article 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pembentukan pelaksana Penghargaan Kalpataru;
b. pengklasifikasian Penghargaan Kalpataru; dan
c. penetapan calon penerima Penghargaan Kalpataru.
Your Correction
