Correct Article 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
Calon Penerima Penghargaan Kalpataru yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dapat diberikan apresiasi berupa:
a. piagam;
b. plakat; dan/atau
c. uang pembinaan.
Your Correction
