Correct Article 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan terhadap:
a. penyelenggaraan Penghargaan Kalpataru; dan
b. pelaksanaan replikasi kalpataru.
Your Correction
