Correct Article 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
(1) Penghargaan Kalpataru diberikan kepada penerima Penghargaan Kalpataru yang sudah ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(2) Penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. trofi;
b. piagam;
c. uang pembinaan; dan/atau
d. bantuan replikasi.
(4) Bantuan replikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d merupakan bantuan yang diberikan kepada penerima Penghargaan Kalpataru untuk pengembangan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada lokasi lainnya.
(5) Bantuan replikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan 1 (satu) tahun setelah Penghargaan Kalpataru diterima.
Your Correction
