Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penghargaan Kalpataru. (3) Penghargaan Kalpataru diberikan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemberian penghargaan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction