Correct Article 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Current Text
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penghargaan Kalpataru.
(3) Penghargaan Kalpataru diberikan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemberian penghargaan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
