Correct Article 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
Deputi MENETAPKAN indeks setelah mengevaluasi seluruh sanggahan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
Your Correction
