Correct Article 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Deputi melakukan evaluasi berdasarkan sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menilai kesesuaian metode pengambilan data berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
b. memastikan data yang diusulkan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal hasil evaluasi dinyatakan:
a. data sanggahan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Deputi melakukan perhitungan ulang indeks; atau
b. data sanggahan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Deputi menolak sanggahan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction
