Correct Article 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Deputi melakukan ekspos perhitungan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b.
(2) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan sanggahan atas ekspos perhitungan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal tidak terdapat sanggahan atas ekspos perhitungan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi MENETAPKAN indeks.
(4) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi data yang disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
