Correct Article 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
Ketentuan mengenai penentuan lokasi pemantauan mutu atau kualitas media Lingkungan Hidup, penentuan waktu, dan frekuensi pengambilan contoh uji atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 19, dan perhitungan kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 tercantum dalam:
a. Lampiran II, untuk IKU;
b. Lampiran III, untuk IKA;
c. Lampiran IV, untuk IKAL;
d. Lampiran V, untuk IKTL;
e. Lampiran VI, untuk IKEG;
f. Lampiran VII, untuk IKL; dan
g. Lampiran VIII, untuk IKLH, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
