Correct Article 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan:
a. lengkap dan sesuai, verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) memberikan persetujuan; atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) melakukan penolakan disertai dengan alasan.
(2) Berdasarkan data yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Deputi melakukan perhitungan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction
