Correct Article 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dijadikan dasar pelaksanaan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan kebenaran data hasil validasi; dan/atau
b. kesesuaian laboratorium yang digunakan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk data yang dikumpulkan oleh bupati/wali kota, dilakukan verifikasi oleh verifikator pada tim tingkat pusat dan tim tingkat provinsi;
b. untuk data yang dikumpulkan oleh provinsi, dilakukan verifikasi oleh verifikator pada tim tingkat pusat dan tim tingkat wilayah;
dan/atau
c. untuk data yang dikumpulkan oleh Deputi, dilakukan verifikasi oleh verifikator pada tim tingkat pusat.
Your Correction
