Correct Article 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Deputi, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memasukkan data hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian/Badan.
(2) Pemasukan data hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk hasil validasi pemantauan mutu air, udara ambien, dan air laut:
1. pada setiap periode pemantauan dilengkapi dengan:
a) surat registrasi laboratorium lingkungan dan ruang lingkup registrasi;
b) sertifikat akreditasi laboratorium dan ruang lingkup akreditasi; atau c) hasil uji profisiensi atau penjaminan mutu memenuhi persyaratan, dan
2. melampirkan sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium pada setiap memasukkan data;
b. untuk hasil validasi pemantauan kualitas Tutupan Lahan, dilengkapi dengan data tabular dan data spasial; dan
c. untuk hasil validasi pemantauan Ekosistem Gambut, dilengkapi dengan data tabular dan data spasial.
Your Correction
