Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan terhadap hasil pemantauan dan/atau pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan kelengkapan data konsentrasi setiap parameter; b. konfirmasi data yang tidak normal; dan/atau c. pemeriksaan kesesuaian data dengan metode pemantauan dan pengumpulan data.
Your Correction