Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pemantauan udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b memuat: a. data konsentrasi udara ambien pada setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; b. koordinat titik pemantauan; c. lokasi pemantauan; dan d. metode pemantauan.
Your Correction