Correct Article 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
Hasil pemantauan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a memuat:
a. data konsentrasi air pada setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a;
b. koordinat titik pemantauan;
c. alamat titik pantau;
d. nama Badan Air;
e. waktu pemantauan;
f. debit Badan Air;
g. temperatur Badan Air; dan
h. pelaksana pemantauan.
Your Correction
