Correct Article 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemantauan dan/atau pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk air:
1. menggunakan metode pengambilan contoh uji dan pengujian parameter mutu air sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA atau metode lain yang diakui secara internasional;
2. dilakukan oleh petugas pengambilan contoh uji yang berpengalaman dan/atau telah memiliki sertifikat pelatihan pengambilan contoh uji air;
dan
3. peralatan pengukur parameter mutu air telah dikalibrasi dan masuk batas keberterimaan,
b. untuk udara ambien:
1. menggunakan metode sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA atau metode lain yang diakui secara internasional;
2. dilakukan oleh petugas pengambilan contoh uji berpengalaman yang membidangi Lingkungan Hidup dan/atau telah mengikuti pelatihan pengambilan contoh uji udara;
3. peralatan pengukur parameter telah dikalibrasi dan masuk batas keberterimaan; dan
4. untuk penggunaan alat ukur aktif kontinyu otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 3 terintegrasi dengan jaringan pemantauan kualitas udara otomatis pada Kementerian/Badan.
c. untuk air laut:
1. menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA atau metode lain yang diakui secara internasional;
2. dilakukan oleh petugas pengambilan contoh uji yang berpengalaman dan/atau telah memiliki sertifikat pelatihan pengambilan contoh uji air laut; dan
3. peralatan pengukur parameter telah dikalibrasi dan masuk batas keberterimaan.
d. untuk Tutupan Lahan:
1. 22 (dua puluh dua) kelas tutupan lahan mengacu pada peta tematik penutupan lahan skala 1 : 250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) yang diproduksi oleh produsen data penutupan lahan;
2. data ruang terbuka hijau bersumber dari pemerintah pusat/pemerintah daerah/ pemangku kepentingan lainnya; dan
3. data rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/ pemangku kepentingan lainnya.
e. untuk Ekosistem Gambut:
1. menggunakan peta skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) apabila skala lebih detail tidak tersedia;
2. untuk parameter tinggi muka air tanah dilakukan oleh petugas pengukur yang mempunyai pengalaman dalam pengukuran Tinggi Muka Air Tanah;
3. 22 (dua puluh dua) kelas penutupan lahan di Ekosistem Gambut di dalam KHG;
4. Areal Terdampak Kanal; dan
5. Areal Bekas Terbakar.
(2) Pemantauan air, udara ambien, dan air laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menggunakan laboratorium yang memenuhi ketentuan:
a. memiliki identitas registrasi dari Menteri/Kepala;
dan/atau
b. terakreditasi.
(3) Dalam hal belum terdapat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan laboratorium yang telah menerapkan jaminan mutu atau uji profisiensi dengan hasil memenuhi persyaratan keberterimaan.
Your Correction
