Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
Perhitungan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pemantauan dan/atau pengumpulan data;
b. validasi data;
c. input data; dan
d. verifikasi.
Your Correction
