Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perhitungan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pemantauan dan/atau pengumpulan data; b. validasi data; c. input data; dan d. verifikasi.
Your Correction