Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengukuran status dan kondisi Lingkungan Hidup dilakukan melalui: a. perhitungan indeks; b. ekspos; c. penetapan indeks; dan d. pelaporan dan publikasi.
Your Correction