Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
Pelaksanaan pengukuran status dan kondisi Lingkungan Hidup dilakukan melalui:
a. perhitungan indeks;
b. ekspos;
c. penetapan indeks; dan
d. pelaporan dan publikasi.
Your Correction
