Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Deputi MENETAPKAN lokasi pemantauan, waktu, dan frekuensi pengambilan data atau contoh uji.
Your Correction