Correct Article 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Deputi MENETAPKAN lokasi pemantauan, waktu, dan frekuensi pengambilan data atau contoh uji.
Your Correction
