Correct Article 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Lokasi pemantauan mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mewakili segmen hulu, tengah, dan hilir wilayah administrasi dengan kriteria:
a. mewakili wilayah yang belum terpengaruh oleh usaha dan/atau kegiatan;
b. pada muara anak sungai;
c. mewakili sumber pencemar; dan/atau
d. pada titik pengambilan (intake) air untuk kegiatan pengolahan air minum.
(2) Lokasi pemantauan mutu udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan kriteria:
a. daerah padat transportasi di jalan utama dengan lalu lintas padat;
b. daerah atau kawasan industri;
c. pemukiman padat penduduk; dan/atau
d. kawasan perkantoran yang tidak terpengaruh langsung transportasi.
(3) Lokasi pemantauan mutu air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan kriteria:
a. muara sungai utama;
b. lokasi yang berpotensi terdampak dari kegiatan daratan atau lautan; dan/atau
c. ekosistem laut, berupa:
1. mangrove;
2. terumbu karang; dan/atau
3. padang lamun.
(4) Lokasi pemantauan kualitas Tutupan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kawasan hutan; dan
b. areal penggunaan lain.
(5) Lokasi pemantauan kualitas Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budi daya.
Your Correction
