Correct Article 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Perencanaan pengukuran status dan kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:
a. penentuan lokasi pemantauan mutu atau kualitas media Lingkungan Hidup; dan
b. penentuan waktu dan frekuensi pengambilan contoh uji atau data.
(2) Perencanaan pengukuran status dan kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan parameter sebagai berikut:
a. untuk air:
1. derajat keasaman (pH);
2. oksigen terlarut (DO);
3. kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD);
4. kebutuhan oksigen kimiawi (COD);
5. padatan tersuspensi total (TSS);
6. nitrat (sebagai N);
7. total fosfat (sebagai P); dan
8. Fecal Coliform.
b. untuk udara ambien:
1. sulfur dioksida (SO2);
2. nitrogen dioksida (NO2); dan
3. particulate matter (PM2,5).
c. untuk air laut:
1. padatan tersuspensi total (TSS);
2. minyak dan lemak;
3. amonia total (NH3-N);
4. ortofosfat (PO4-P); dan
5. oksigen terlarut (DO).
d. untuk Tutupan Lahan:
1. 22 (dua puluh dua) kelas penutupan lahan;
2. ruang terbuka hijau; dan
3. rehabilitasi hutan dan lahan, dan
e. untuk Ekosistem Gambut:
1. 22 (dua puluh dua) kelas penutupan lahan;
2. luas area terdampak kanal;
3. luas area bekas terbakar; dan
4. Tinggi Muka Air Tanah.
Your Correction
